Terkait Kasus Juragan, Kanwil Kemenkum HAM Aceh Panggil Kalapas
SEURAMOE BANDA ACEH - Kepala Lapas Kelas III Calang yang bertanggung-jawab
atas kasus nara pidana kepergok diluar tahanan, dipanggil oleh Kantor Wilayah
Kementrian Hukum dan HAM Aceh.
Ia dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus ditangkapnya
Juragan oleh Tim Kejaksaan Aceh Jaya karena Wakil Ketua DPRK Nagan Raya itu, dipergoki
berada diluar penjara.
"Kalapas sudah kita panggil dan sekarang
sedang dimintai keterangan oleh Kadivpas," kata Agus Toyib, Kakanwil
Kemenkum HAM Aceh Agus Toyib kepada awak media, Rabu (21/8/2019).
Pada kesempatan itu, Agus mengaku masih melihat
kemungkinan apa perlu Juragan dipindahkan ke Lapas lain atau tidak. "Nanti dilihat urgensinya ya, langkah tersebut
tentu menjadi pertimbangan juga," jelas Agus.
Sebagai mana diberitakan Seuramoeaceh.com sebelumnya. Tim
Kejaksaan Aceh Jaya, Selasa (20/08/2019) menangkap Juragan, karena berada ia kedapan berada di luar Lapas Calang.
Informasi yang diterima, Samsuardi sering keluar dari lapas
kelas III Calang, tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas. Saat Samsuardi
alias Juragan dari Meulaboh hendak ke Aceh Jaya, Kejaksaan melakukan
penangkapan di
Juragan ditangkap di Jalan Meulaboh-Banda Aceh, tepatnya di kawasan
Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee. Ia ditangkap saat mengendarai mobil
Toyota Herrier seorang diri dari arah Meulaboh menuju Aceh Jaya. (RED)