Pembobol Brankas di Peukan Bada Banda Aceh Diciduk Tim Rimueng

Konferensi pers Polresta Banda Aceh Rabu 14 Mei 2025. l Foto: Ist

BANDA ACEH - Terduga pembobolan brankas milik Hilwasi (45) warga Desa Lam lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ditangkap. Kasus itu terjadi pada Rabu 30 April 2025 lalu

Pelaku berinisial MUA (26) diciduk Tim Rimueng SatReskrim Polresta Banda Aceh saat chek out di salah satu hotel pada Kamis 8 Mei 2025

Hal itu di ungkapakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat menggelar konferensi pers, Rabu 14 Mei 2025.

“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh setelah kembali dari Medan,” kata Joko di hadapan awak media.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada Ahad 4 Mei 2025 lalu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp280 juta

Diketahui, sebelumnya pelaku pernah bekerja di rumah korban. Jadi, pelaku sudah mengetahui kondisi rumah korban termasuk tempat berankas

Dalam kasus ini, uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, tiga batang emas, dua mayam cincin, I-Phone, motor Mio Soul GT dan cangkul digunakan membobol brankas diamankan sebagai barang bukti.

Sebagian hasil curian telah dijual pelaku. Sisanya Rp152 juta lebih diamankan sebagai barang bukti. “Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ujar Kapolresta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)