Berusaha Kabur dari Tim Rimueng, Pembobol Toko Elektronik Terjun ke Rawa
BANDA ACEH - Pasangan suami-istri (pasutri) warga Aceh Besar berinisial MF (34) dan MR (33) ditangkap Tim Rimueng SatReskrim Polresta Banda Aceh.
Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam pembobolan toko elektronik di kawasan Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, pada Selasa 22 April 2025 dini hari.
Aksi penangkapan itu berlangsung dramatis, karena terduga MF berupaya kabur dari kejaran Tim Rimueng dibawah komando Ipda M Efendy dengan melompat ke rawa-rawa.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban Ardiansyah Basri membuat laporan polisi.
“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” kata Fadilah, Rabu (23/4/2025).
Aksi pelaku menurut KasatReskrim terekam kamera CCTV di toko tersebut sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya.
Pembobolan toko itu pertama kali diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.
Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.
Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.
“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Kasat.
Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya.
Tak hanya itu, lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.
“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin.
“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” pungkasnya (*)