Narkoba

Simpan Sabu Dibawah Kasur, Dua Warga Nagan ‘Dibeureukah' Polisi

Ilustrasi Sabu. |FOTO: SEURAMOE

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Dua warga  berinisial EJ (29) dan FA (40) diciduk Satnarkoba Polres Nagan Raya.

Mereka ditangkap di Desa Padang Parom Kecamatan Seunagan Nagan Raya, Senin (08/03/21)

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Zaflaini SH membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Zaflaini, sekira pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi di Desa Padang Parom sering dilakukan transaksi narkoba. 

“Mendapat informasi, Tim Ops Antik Seulawah I Polres Nagan Raya menuju lokasi melakukan penyelidikan,” kata Kasat.

Dalam pengintaian, di pinggir jalan desa tersebut, jelas Kasat, petugas melihat seorang pria diketahui berinisial FA.

Saat ditangkap dan dilakukan diperiksa ditemukan dua paket sabu disimpan dalam suku kiri celana tersangka.

Kepada polisi FA mengaku mendapat sabu itu dari EJ. Lalu polisi meminta menghubungi EJ untuk membawa sabu kelokasi.

Tak lama setelah dihubungi, FE datang dan menyerahkan sabu kepada FA, polisi langsung menangkapnya.  

Berdasarkan pengakuan EJ, polisi didampingi aparat desa melakukan penggeledahan rumahnya di Desa Blang Ara.

Dirumah EJ di temukan sembilan paket sabu seberat kurang lebih 4,47 gram dalam dompet kecil di simpan dibawah kasur.

“Kedua orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat. (*)