Setelah Kalapas Dicopot, Giliran Petugas Lapas Diperiksa Kejaksaan

Setelah Kalapas Dicopot, Giliran Petugas Lapas Diperiksa Kejaksaan
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudhi Saputra. | Foto: Serambi Indonesia

SEURAMOE CALANG – Kasus pelisiran
Samsuardi alias Juragan berbuntut panjang. Selain pencopotan Kalapas, kini tiga
petugas Lapas Kelas III Calang, diperiksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai
saksi.

“Iya, ada pemeriksaan terhadap petugas Lapas, terkait dugaan suap dalam kasus pelisiran Juragan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Yudhi Saputra kepada awak media. Jumat (23/8/2019)

Pemeriksaan itu jelas Yudhi bertujuan untuk menggali berbagai informasi terhadap isu-isu yang berkembang dikalangan masyarakat.

“Dengan demikan, publik nantinya akan mendapat keterangan secara utuh dan benar,” ujar Yudhi.



Yudhi menjelaskan, pada pemeriksaan awal,
pihak Kejari memanggil tiga petugas Lapas masing-masing berinsial EP, MA, serta
EP. Mereka diajukan 13 pertanyaan oleh jaksa terkait kasus Juragan

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, agar kasus dugaan tindak pidana suap bisal jelas,” ungkap Yudhi.(*)

Komentar

Loading...