Setelah Dua Tahun Buron, ART Penipu Emas di Simeulue Ditangkap
SEURAMOE SINABANG - Tim Elang Resmob Polres Simeulue di back up Tim Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap ART (32) terduga penipuan emas.
ART warga Desa Sinabang Simeulue Timur ditangkap di Kota Medan Sumatra Utara pada Jumat malam, (15/08/20) setelah jadi buron selama dua tahun.
Penangkpan ART dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Simeulue, Ipda Muhammad Rizal. Tapi polisi tidak menemukan barang bukti berupa emas milik korban.
Kasatreskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal menyebut, ART telah menipu puluhan orang dengan kerugian ditaksir lebih kurang 1 miliar.
“ART pemilik toko emas Maju Jaya di Jalan Perdagangan Kota Sinabang itu diduga telah menipu puluhan warga,dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lag” katanya kepada awak media, Selasa (18/08/20).
Tapi sebut Kasat, tidak semua korban melaporkan kasus penipuan ini. Para korban hanya diwakili oleh beberapa rekannya untuk membuat laporan ke polisi.
“Atas perbuatannya, ART akan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," kata Kasat. (Helman)