Setelah Berselingkuh, Kades Ini Malah Pecat Perangkat Desa

TEBO - Kepala Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Mardiana melakukan tindakan melampaui kewenangannya sendiri. Ia justru menerbitkan surat penonaktifan seluruh perangkat desa. Kamis (18/7/2019).
Mardiana sempat dinonaktifkan oleh Bupati Tebo, Sukandar
gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan Kades Muaro Sekalo, Suherman
beberapa waktu lalu.
Sehari diaktifkan kembali Kades, Mardiana justru langsung
memecat seluruh perangkat desanya. Pemecatan itu dituangkannya lewat Surat
Keputusan Desa Tambun Arang Nomor: 11/SK-TA/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019.
Dalam surat tersebut, keenam nama perangkat desa yang
dipecat adalah Sekdes M. Fathoni Mahfuz, Ketua BPD Asnawi, Sekretaris BPD
Isharyanto, Anggota Lembaga Adat Lukman, LPM M. Yusar dan tokoh masyarakat
Efendi.
Mardiana berdalih bahwa keenam orang tersebut menolak dirinya
kembali menjadi Kades. Ketua BPD, dinilai Mardiana telah bersekongkol dengan
memalsukan tanda tangan Mardiana untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri Tebo.
Sekretaris Desa Tambun Arang, M Fathoni Mahfuz mengatakan
dirinya telah berkoordinasi dengan Camat Sumay, Ambiar dan Bupati Tebo,
Sukandar. Hasilnya, surat pemecatan yang diterbitkan Mardiana tidak berkekuatan
hukum.
“Jadi surat pemecatan tersebut tidak berfungsi dan tidak berkekuatan hukum,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).(Gatra.com)
Komentar