Nelayan di Aceh Selatan Digelendang ke Mapolres, Ini Soalya!

M, nelayan asa Kecamatan Sawang Aceh Selatan kini diamankan polisi. l Foto: TBNews/ Humas Polres Aceh Selatan

SEURAMOEAceh.com l Seorang nelayan asal Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan inisial M (29), ditangkap pihak kepolisian.

Ia ditangkap SatRes Narkoba di Desa Hilir Kecamatan TapakTuan, Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 13.00 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, Ahad (28/01/2024) membenarkan penangkapan itu.

Selain tersangka, jelas Adam, polisi juga mengamankan satu paket sabu 0.20gram, satu unit sepeda motor, satu unit Hp dan satu kotak rokok.

“M ditangkap karena diduga sebagai penyalahgunaan narkotika,” kata Kasi Humas dalam keterangannya, Ahad (28/01/2024).

Menurut AKP Adam Sugiarto, penangkapan itu berawal dari laporan warga kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan warga, jelas Adam, petugas berhasil menangkap tersangka saat melintas di Desa Hilir dengan sepeda motor.

“Ketika diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu dalam bungkus rokok dan disimpan dalam kontong celana”.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” demikian jelas Adam Sugiarto. (*).

Sumber: TBNews