Selingkuh Dengan Mantan Pacar, Suami Digerebek Istri

Tak disebut jelas kapan peristiwa penggerebekan itu terjadi. Namun , terdengar kabara jika peristiwa ini sudah dilaporkan kepihak berwajib.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting membenarkan adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Madianta juga mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Kamis (2/7) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka dan selingkuhannya pernah berpacaran sebelum menikah dengan korban, polisi juga menyatakan istri dan selingkuhan tersangka sama-sama tengah hamil.
Polisi kemudian menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Ini prosesnya sudah penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing. (**)
Komentar