Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian di Pasar Inpres
TAPAKTUAN - Diduga melakukan pencurian di Pasar Inpres Tapaktuan Aceh Selatan, seorang pria berinisial M (30) diamankan warga.
Terduga pelaku kemudian oleh warga diserahkan kepada pihak kepolisian.
M ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian pada Rabu malam (21/05/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurutnya, begitu mendapat informasi Tim Opsnal langsung ke lokasi untuk menghindari main hakim sendiri dengan membawa pelaku ke Mapolres.
Ia menyebut, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya. Pencurian barang dagangan milik warga di area pasar sudah berulang-kali ia lakukan.
“Pelaku mengambil barang dari tempat penyimpanan yang ditutupi terpal,” kata Iptu Narsyah Agustian dalam keterangannya, Kamis 22 Mei 2025
Selain pelaku, polisi jugan mengamankan barang bukti berupa 1 karung jeruk nipis (75 Kg), 1 karung wortel (50 Kg serta satu motor Mio Soul BL 6837 TJ.
Kasus ini dilaporkan oleh Pinta Lingga (29) seorang pedagang warga Gampong Hilir. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp2.700.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 Ayat (3) huruf e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Sumber: TBNews