Satgasus Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Dibubarkan

Satgasus itu memiliki beberapa fungsi, seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di Indonesia dan luar negeri.
Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Listyo menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak. (*)
Komentar