Sandi: Keputusan Bawaslu Membuktikan Pernyataan Prabowo Benar

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno |Foto: JawaPos

SEURAMOE
JAKARTA
- Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi putusan Bawaslu
yang menyatakan KPU secara sah bersalah lantaran terbukti melanggar tata cara
dan prosedur penginputan data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Sandi menilai bahwa pernyataan Calon Presiden (Capres)
Prabowo Subianto yang semula menuai polemik di masyarakat justru dibenarkan
oleh pihak Bawaslu yang menemukan adanya pelanggaran dalam Situng KPU.

"Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil
Pemilu yang curang, hasil Pemilu masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita
revisi. Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa
sistem perhitungan melanggar aturan," kata Sandiaga sebagai man dikutip Republika,
Kamis (16/05/2019).

Sandiaga menuturkan, temuan tersebut telah disampaikan
kepada KPU untuk dapat segera diperbaiki. Sehingga, ia berharap keinginan
seluruh rakyat Indonesia atas Pemilu yang jujur dan adil terwujud nyata.

"Dan ini yang sudah kami sampaikan, masih ada waktu
bagi KPU, bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki, mengoreksi. Kita ingin
Pemilu yang jujur dan adil," ungkap Sandi.

Eks wakil gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pilpres
2019 kini bukan lagi menyangkut tentang menang atau kalah, tetapi tentang
menegakkan pilar demokrasi bangsa. Ia meyakini bahwa masyarakat juga
menginginkan pemilu yang adil dan jujur.

"Karena bukan lagi tentang menang-kalah, saya
menyampaikan apa yang Pak Prabowo sampaikan, bahwa ini tentang bagaimana
menegakkan martabat bangsa. Jadi, itu yang menjadi harapan kita ke depan, insya
Allah pemilu kita akan lebih baik ke depan," harapnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, bahwa KPU secara sah
bersalah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di Situng. Bawaslu
memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam menginput data
Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata
cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau
Situng," ujar Ketua Bawaslu Abhan di ruang sidang Bawaslu, Thamrin,
Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Bawaslu juga berkesimpulan, keberadaan Situng hendaknya
dipertahankan. Situng digunakan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam
menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi
masyarakat. (Rol)