Sakit Hati! Pria Aceh Utara Sebar Foto Vulgar Mantan Istri

l Foto: Dok Polres Aceh Utara

SEURAMOEAceh.com l Sebarkan foto vulgar mantan istri ke media sosial, seorang pria di Aceh Timur di ‘beureukah’ polisi.

Pria berusia 21 tahun berinisial S ditangkap atas laporan CD, warga Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.

CD adalah mantan istri pelaku.

Menindaklanjut laporan tersebut, SatReskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku di kediamannya kawasan Kecamatan Baktiya.

KasatReskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengungkapkan, motif pelaku menyebarkan foto bugil mantan istri karena sakit hati.

“Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati,” kata Novrizal dikutip dari portal resmi Polres Aceh Utara, Jumat.

Foto itu, jelas Novrizal hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang mereka rekam saat masih bersama.

Pelaku menyebarkan foto itu dengan mengupload ke akun TikTok dan dijadikan foto profil dan storie di akun facebook korban.

“Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” pungkas Novrizaldi. (*)