Rusak Rumah Orang, Seorang Pria Ditangkap Polisi
SEURAMOE SINABANG - Seorang laki-laki berinisial AY diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, Selasa (28/7/2020)
Pria tersebut diamankan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam pengrusakan rumah seorang wanita dengan inisial YZ dengan cara memecahkan kaca dan menghancurkan pintu.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S,I.K, melalui Kasat Reskrim, IPDA Muhammad Rizal, menjelaskan jika pihaknya mengamankan pria tersebut pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
"Pelaku kita tangkap di Caffe Pujasera, Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue," terang kepada awak media,Rabu (29/7/2020.)
Dia menguraikan, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 19.43 WIB di Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pria dengan inisial NN menelpon korban korban.
Kemudian NN datang bersama AY dengan menggunakan mobil CR-V warna silver nomor polisi BK 77 BN kerumah korban.
"Saat korban masuk kedalam kamar, pada pukul 19.46 WIB terdengar suara pecahan dari jendela depan rumah korban, selanjutnya korban langsung lari melewati jendela samping kamar," jelasnya
Kemudian, tambahnya AY berusaha masuk kedalam rumah korban dan merusak pintu kamar dengan cara menendang menggunkan kakinya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan ialah, satu unit mobil jenis Honda CRV BK 77 BN, satu lembar STNK mobil merk honda CRV BK 77 BN, serpihan kaca rumah pelapor, satu buah cincin, satu buah handphone merk samsung, 2 1/2 pil FM warna orange, sample darah," tutupnya.(Helman)