Jual Nama Dayah, Seorang Pria Pengutip Sumbangan Diamankan Polisi

Foto: Dok Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH - Aksi kurang terpuji seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon Aceh Utara berinisial A (25) diendus pihak kepolisian.

Dalam tiga bulan terakhir ia meminta-minta sumbangan kepada warga Kota Banda Aceh dengan alasan untuk biaya renovasi Dayah di Desa-nya.

Merasa curiga, warga kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh  langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam.

“Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.

Kepada polisi, A sempat mengelak dengan alasan itu dilakukan atas perintah dari pimpinan Dayah sembari menunjukkan surat kuasa (tugas).

Namun saat polisi melakukan konfirmasi pihak Dayah dimaksud membantah bahkan mengaku tidak mengenal pelaku.

“Sudah kita konfirmasi ke dayah dimaksud, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana,” ucap Suriya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, masih menurut AKP Surya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Kuta Alam. (*)