Ruhut Sitompul: Kubu Prabowo-Sandi Sudah Merasa Pemenang dan Paling Benar

SEURAMOE JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul menilai, kubu Prabowo-Sandiaga sudah merasa dirinya pemenang dan paling benar.
BACA JUGA:
Akhirnya, menurut Ruhut, kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa
menerima vonis terhadap anggota tim sukses mereka, yaitu Ahmad Dhani dan Buni
Yani.
Ruhut membandingkan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama yang langsung ditahan setelah divonis 2 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang sudah putusan itu demikian kok dan langsung
masuk (penjara). Kok kalau Ahok boleh seperti itu, tapi kalau mereka tidak?
Inilah orang yang enggak pernah bercermin," ujar Ruhut ketika dihubungi,
Jumat (1/2/2019).
"Gentleman lah! Karena itu kan vonis, hormati hukum di
Indonesia," tambah dia.
Ruhut bingung kasus hukum Ahmad Dhani dan Buni Yani malah dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal, kata dia, Jokowi tidak punya kewenangan untuk mengintervensi hukum.
Menurut Ruhut, ini justru menunjukan pola pikir para
pendukung Prabowo-Sandiaga mengenai penegakan hukum. Bahwa pemimpin negara bisa
turun tangan dalam hal penegakan hukum.
"Itu bedanya Pak Jokowi dengan Prabowo kalau kita
dengar waktu debat. Pak Jokowi menjadikan hukum sebagai panglima sedangkan Pak
Prabowo, dia panglima hukum," ujar Ruhut.
"Akhirnya ada kediktatoran dan kembali ke Orde Baru.
Karena itu Pak Jokowi tidak pernah mau intervensi," tambah dia.
Penahanan Ahmad Dhani mendapatkan respons keras dari
pendukung Prabowo-Sandiaga. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon
menganggap ini merupakan lonceng kematian demokrasi karena membatasi kebebasan
berpendapat orang.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, menyebut Buni Yani sebagai
salah satu pejuang demokrasi. Dia menilai baik Dhani maupun Buni Yani adalah
korban rezim.
Sebab mereka berada pada kubu oposisi pemerintah saat ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun
enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin
(28/1/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Seusai vonis, Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Atas putusan tersebut, Dhani mengajukan banding.
Sementara itu, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh
Pengadilan Negeri Bandung. Ia akan dieksekusi Jumat ini. Buni Yani dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah
potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur
DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.(*)
Diambil dari Kompas.com
Komentar