Rudapaksa ABG, Pemuda Ini “Dibeureukah” Polisi
SEURAMOEAceh l Pemuda berinisial MS (19) harus mendekam di sel Mapolresta Banda setelah mencabuli anak dibawah umur hingga hamil.
Pelaku tercatat sebagai warga salah satu desa di kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ditangkap polisi, Kamis (30/06/2022).
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkapkan bahwa kasus asusila ini terjadi pada September 2021 lalu.
Menurutnya, peristiwa ini berawal saat Bungong (nama rekaan) mengantar barang pesanan tersangka
Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam ruko tempatnya bekerja di kawasan kecamatan Ulee Kareng
Didalam ruko tersebut, masih menurut Kompol M Ryan Citra Yudha, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya,” kata Ryan.
“Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim mengutip keterangan korban.
Seiring perjalan waktu, keluarga curiga atas perubahan bentuk tubuh korban. Korbanpun mengaku telah berulang kali dis*tubuhi pelaku.
Dari hasil tes Ultrasonografi (USG) pada 11 April 2022, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 2 bulan 3 hari.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh pada tanggal 14 Mei 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Sumber: Tbn