Respon Disdikbud Aceh Singkil Terkait Desakan Formas

Singkil – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, Sugiarto, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dugaan mark-up dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp13 miliar yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sugiarto menyebut bahwa pengadaan tersebut berlangsung sebelum ia menjabat.
"Saya tidak tahu terkait dugaan pengadaan TIK itu, karena saya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud. Pengadaan ini terjadi pada masa kepemimpinan kadis sebelumnya," ujar Sugiarto kepada Seuramoeaceh.com, Jumat (1/11/2024) di ruang kerjanya.
Dugaan penyimpangan anggaran ini telah menimbulkan reaksi publik, termasuk desakan dari Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) yang meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sugiarto menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya transparansi dan akuntabilitas demi menjaga kredibilitas instansi yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Ketua Formas, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mendesak Polda Aceh untuk segera menyelidiki dugaan mark-up pengadaan TIK dengan anggaran Rp13 miliar di Disdikbud Aceh Singkil yang bersumber dari DAK.
"Penyelidikan yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," tegasnya.
Formas berharap Polda Aceh dapat memberikan perhatian serius pada kasus ini dan mengambil langkah nyata guna memulihkan kepercayaan masyarakat yang mulai menurun akibat dugaan korupsi ini.(**)
Komentar