Putusan ICJ Tampa Gencatan Senjata, Ini Respons Palestina dan Israel

Putusan ICJ Tampa Gencatan Senjata, Ini Respons Palestina dan Israel
Penampakan sidang Mahkamah Internasional. l Foto: ICJ-CIJ.org

SEURAMOEAceh.com l Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) perintahkan Israel menghentikan genosida di Gaza, Palestina.

Cuma, putusan ICJ atau International Court of Justice di keluarkan Jumat 27 Januari 2024 itu tidak mewajibkan gencatan senjata.

Dikutip SeuramoeAce.com dari berbagai sumber,  putusan Pengadilan PBB itu disikapi berbeda oleh otorrita Palestina dan Israel.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki menyambut baik keputusan tersebut.

“Ini adalah pengingat bahwa tidak ada satu negara-pun didunia kebal terhadap hukum,” kata Riyad dalam sebuah pernyataannya.

Menlu Riyad menyebut, Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.

"Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel,” ujar Riyad al-Maliki menjelaskan.

Sebab itu ia menyerukan kepada semua negara termasuk Israel untuk menghormati terhadap perintah Mahkamah Internasional.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menilai putusan ICJ sebagai hal “berlebihan”. Ia terkesan merasa tidak bersalah.

“Israel sedang berperang dalam perang secara adil,” kata Netanyahu dalam sebuah video setelah hakim ICJ memberi perintah.

Netanyahu memastikan akan mematuhi hukum Internasional. Pun demikian ia tetap akan membela diri dan warganya. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...