Putusan ICJ Tampa Gencatan Senjata, Ini Respons Palestina dan Israel

SEURAMOEAceh.com l Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) perintahkan Israel menghentikan genosida di Gaza, Palestina.
Cuma, putusan ICJ atau International Court of Justice di keluarkan Jumat 27 Januari 2024 itu tidak mewajibkan gencatan senjata.
Dikutip SeuramoeAce.com dari berbagai sumber, putusan Pengadilan PBB itu disikapi berbeda oleh otorrita Palestina dan Israel.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki menyambut baik keputusan tersebut.
“Ini adalah pengingat bahwa tidak ada satu negara-pun didunia kebal terhadap hukum,” kata Riyad dalam sebuah pernyataannya.
Komentar