Polres Simeulue Olah TKP Tindak Pidana Pencabulan, Begini Kronologi Kejadian

SEURAMOE SINABANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhada seorang remaja.
Olah TKP tersebut dilakukan pihak kepolisian di lokasi kejadian yang merupakan rumah dari korban.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, S.E.,S.H menjelaskan, olah tempat kejadian perkara tersebut dilakukan menindak lanjuti laporan seorang warga terkait adanya tindak pidana pencabulan.
"Olah TKP ini sesuai laporan korban, berdasarkan LP.B/39/VIII/RES.1.4./2020/ ACEH/RES SIMEULUE tanggal 20 Agustus 2020," jelasnya.
Ipda Muhammad Rizal mengatakan, dalam keterangan korban diketahui kejadian bermula saat korban yang masih berusia 19 tahun tersebut pulang kerumahnya.
"Saat korban pulang dan hendak masuk ke dalam kamar, kemudian korban melihat ada seorang lelaki yang diketahui merupakan RKS (23) Seorang warga Desa Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue berada di dalam kamar dengan posisi berbaring di tempat tidur korban," jelasnya.
Komentar