Polres Aceh Utara Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur

a
Polres Aceh Utara menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus TPPO. l Foto: Humas Polres Aceh Uatar

SEURAMOEaceh l Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan anak di bawah umur berhasil diungkap oleh SatReskrim Polres Aceh Utara.

Menurut pihak kepolisian, kasus TPPO dan perdagangan anak dibawah umur sudah dilakukan sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers, Rabu (19/07/23)

“Kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan,” kata Agus.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan lima tersangka salah satunya anak dibawah umur yang berperan sebagai penyedian tempat.

“Kelima tersangka itu yakni RL (32) sebagai mucikari, IK (17) penyedian tempat, AN (26), FR (29) dan MZ (49). Ketiganya sebagai pengguna jasa korban,” jelas Agus. (*)

Sumber: Tbn