Polisi Gagalkan Peredaran 42 kg Ganja dan 1 Kg Sabu
SEURAMOEaceh l SatRes Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 42 bal atau setara 42 kilogram ganja kering dan 1 kilogram sabu.
Selain mengamankan dua jenis barang haram tersebut sebagai barang bukti, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka.
Demikian diungkapkan oleh Wakapolres Aceh Utara Kompol Syukrif I Panigoro, dalam konferensi pers, Rabu (19/07/23).
Dalam perkara 42 kilogram , jelas Syukrif, polisi mengamankan NS (32) warga Kecamatan Sawang Aceh Utara. NS ditangkap Rabu (15/07/23) lalu.
Kepada polisi NS mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial S yang kini masuk DPO.
“Rencananya ganja tersebut akan dijual atau diedarkan ke pulau Bali dengan harga perkilonya Rp9 juta,” kata Wakapolres didampingi KasatRes Narkoba AKP Novrizaldi.
Dalam kasus 1 Kg sabu, polisi menangkap dua tersangka (pengedar) yakni SI (40) tahun dan MUS (38) warga Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur.
Pengungkapan perkara sabu ini dilakukan pada Senin (10/7/2023) di Gampong Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.
Polisi menyita dua bungkus kecil dan satu bungkus sabu dalam plastik bening dengan berat total 1 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P (DPO).
“Sabu itu rencananya akan dijual atau diedarkan seharga Rp280 juta,” ujar Kompol Syukrif I Panigoro. (*)