Di Sepanjang Tahun 2023
Polres Aceh Barat Tangani 46 Perkara Narkotika
SEURAMOEAceh.com l Sepanjang tahun 2023, Polres Aceh Barat menangani 46 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan narkotika.
Hal itu diungkapkan KasatRes Narkoba Polres AKP Erwo Guntoro didampingi Kasie Humas AKP Mawardi.
“Dari 46 laporan polisi yang kita terima, sebanyak 43 perkara sudah kita tuntaskan penyidikan nya,” kata AKP Erwo Guntoro
Ia menyebut, kini ada tiga perkara narkotika dalam penyidikan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa.
Dari tiga perkara tersisa, salah satu kasus menonjol yaitu penangkapan tiga orang tersangka pengedar ganja kering seberat 3 Kg.
Dalam perkara ini, polisi menahan dua tersangka yaitu NF (21 tahun) dan R (31 tahun), warga Kabupaten Nagan Raya
Satu tersangka lain berinisial H, tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.
Terhadap ketiga tersangka, kata Erwo Guntoro akan dikenakan pasal berlapis, karena ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang kita tahan ini, sama-sama sindikat perkara berulang, mereka sindikat perdagangan ganja,” tuturnya. (*)
Sumber: TBNews