Polres Abdya Kembangkan Kasus Pencurian di Tokoh II

Polres Abdya Kembangkan Kasus Pencurian di Tokoh II
Peronil kepolisian dari Polres Abdya, Brigadir Fajri saat melakukan Indentifikasi di TKP di Gampong Tokoh II Lembah Sabil Minggu, (16/6/2019). Foto: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE
BLANGPIDIE
– Polres Aceh Barat Daya (Abdya) tengah melakukan
pengembangan kasus pencurian di Gampong Tokoh II Kecamatan Lembah Sabil yang terjadi
pada Jum'at (14/06/2019) lalu.

Kapolsek Manggeng Iptu Barmawi melalui Kanit Reskrim Brigadir Aris Paudhan Minggu (16/06/2019) kepada Seuramoeaceh.com, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut..

"Saat ini kasus pencurian di Gampong tokoh II
sedang kita lakukan indentifikasi untuk dilakukan pengembangan," katanya.

Menurut Pudhan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi dan korban diduga maling masuk melalui jendela rumah sebelah kanan korban.

"Ini masih dugaan kita, bahwa pelaku memamfaatkan
jendela yang rusak untuk masuk dan melakukan aksinya," jelas Kanit Reskrim
Polsek Mangeng itu

Dugaan itu kata Pudhan karena pihanya mendapati jendela
rumah korban dalam kondisi sudah rusak sebelum maling melancarkan aksinya. “Artinya,
bukan maling yang merusak jendela rumah korban," ujarnya..

Untuk saat ini lanjut Paudhan, pihaknya dibantu oleh personil Polres Abdaya sedang melakulan indentifikasi untuk pengembangan kasus tersebut.

"Sedang
kita lakukan indentifikasi untuk hasilnya belum bisa kita beritau karena ini
masih dalam proses," demikian Brigadir Haris Paudhan.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, rumah Abdul Hakim (45), warga Gampong Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Jum’at (14/6/2019) dini hari dibobol maling.

Dalam aksi
pencurian yang di perkirakan terjadi sekitar pikul 02.00 WIB itu, maling
berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 100 juta yang tersimpan di dalam kamar. (Julida Fisma).

Komentar

Loading...