Polres Abdya Amankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
SEURAMOE BLANGPIDIE - Kepolisian Resort Aceh Barat Daya (Polres Abdya) kembali mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dalam bulan Maret 2019.
BACA JUGA:
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK, mengatakan
penangkapan terhadap empat orang tersangka itu, dilakukan dalam tiga tempat
kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Abdya.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (21/3) sekitar
pukul 15.30 WIB, terhadap tersangka MS (20) warga desa Krueng Batee, Kecamatan
Kuala Batee. tersangka ditangkap petugas Sat Resnarkoba saat berada di pinggir
jalan desa setempat.
Dari tangan tersangka berinisial MS ini, petugas
berhasil mengamankan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik
bening dengan berat 0,43 gram, satu buah gunting, satu bungkus plastik bening
dan dua unit handphone.
”Diamankan sabu sebanyak tiga bungkus dalam kondisi
telah dibuang oleh MS, karena melihat petugas berada di sekitar TKP,” ungkap
Kapolres Abdya, Moch Basori kepada awak media dalam konferensi pers berlangsung
di Aula Mapolres setempat, Jumat (29/3/2019).
Kemudian tambahnya, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 11.30 WIB, anggota yang juga dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial SR (26) dan DA (26).
Keduanya merupakan warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh. Penangkapan dua orang tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda di desa setempat.
SR ditangkap di sebuah pondok di Desa Padang Baru, dari
saku celana sebelah kiri tersangka SR ini petugas menemukan satu gulung daun
ganja kering seberat 1.04 gram, yang dibungkus dalam kertas pembungkus nasi.
Sementara itu lanjutnya, dari tersangka berinisial DA
petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat
0,35 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan satu gulung daun ganja kering
dengan berat 3,20 gram yang dibalut dengan kertas buku tulis.
”Petugas kami menemukan barang bukti narkotika jenis
sabu dan ganja kering dibawah kasur rumah tersangka DA,” ungkap Kapolres Abdya.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, pada Rabu
(27/3) tepatnya pukul 16.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari
pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, bahwa pihak Lapas
telah mengamankan satu orang pria berinisial S (40) warga Desa Kayee Aceh,
Kecamatan Lembah Sabil.
Tersangka S tertangkap tangan memasukan satu bungkus
narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram dalam pasta gigi. Mendapat
ibformasi tersebut petugas Sat Resnarkoba Polres Abdya bergerak menuju Lapas
Blangpidie yang berlokasi di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia.
”Keempat tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian ringkas Moch Basori.(Julida Fisma)