Sumbangan Rp 2 Triliun
Polisi Tetapkan Anak Pengusaha Asal Aceh Jadi Tersangka

SEURAMOE PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anak pengusaha Akidi Tio, Heriyanti, sebagai tersangka.
Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berupa bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memiliki barang bukti yang cukup.
"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," kata Ratno kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Heriyanti sebelumnya dijemput polisi pada Senin (2/8/2021) siang kemarin
Komentar