Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
SEURAMOEAceh.com l Polda Aceh berhasil mengungkapkan kasus perdagangan satwa di lindungi berupa kulit harimau Sumatera.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang diduga pelaku, yaitu KDI (48) dan MHB (24).
Kedua pelaku di Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Jumat 19 Januari 2024.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh,Senin 22 Januari 2024
“Pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi berupa harimau sumatera, ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam,” kata Kapolda.
Ia menyebut, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama.
Ini sebagai pengingat bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem menjadi perhatian serius kita semua.
Menurut Kapolda, penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut. (*)
Sumber: TBNews