Berkas Perkara Penjualan Kulit Binatang Dilindungi Dilimpahkan ke Kekejaksaan

l Foto: Dok Polres Aceh Utara

LHOKSUKON - Tiga tersangka pemburu serta penjual kulit harimau dan beruang madu bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis 23 Januari 2025

Penyerahan dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.  Selanjutnya Kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Ketiga tersangka dimaksud yaitu R (20), Z (35) dan I (36). Ketiganya memiliki jabatan sebagai Bendahara, Sekdes dan Kadus di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.

Selain terduga pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa satu lembar kulit dan tulang belulang harimau Sumatera serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Oktriadi Kurniawan SH MH menyatakan para pelaku akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Lhoksukon.

Diberitakan sebelumnya, Tim SatReskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga warga Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.

Mereka diduga menjual kulit harimau Sumatera dan beruang madu diarea parkir Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye Senin malam (26/11/2024).

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli. (*)