Tergiur Janji Manis

Perempuan Aceh Besar Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Pelaku. FOTO: IST

SEURAMOEACEH l Tergiur janji akan dinikahi, seorang perempuan di Aceh Besar berinisial FR (53) tertipu puluhan juta.

Peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria inisial FJ (49) melalui sarana komonikasi atau handphone.

Lamban laun antara korban dan pelaku tumbuh benih cinta. Bahkan pelaku menyatakan akan menikihani korban.

Ternyata ungkapan cinta dan keinginan pelaku menikahi korban hanya kedok. Tujuannya harta milik korban

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui KasatReskrim Kompol M Ryan Citra Yudha.

“Pelaku mengutarakan kecintaannya terhadap korban sebagai kedok saja,” kata KasatReskrim dalam konferensi pers Selasa (26/04/22)

Ryan menyebut, pada Rabu (16/03/22) sekitar pukul 21.00 WIB korban dan pelaku bertemu di desa Lamteh kecamatan Peukan Bada.

Pelaku meminta korban meminjamkan cincin emas miliknya (tiga mayam) dan uang Rp13 juta dengan alasan melunasi tunggakan kredit.

Setelah cincin dan uang diberikan, keberadaan pelaku tidak diketahui. Dihubungi melalui telephone oleh korban tidak diangkat.

Atas kejadian tersebut, lanjut Ryan, korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke Polresta Banda Aceh.

Begitu mendapat laporan, polisi langsung bergersak. Pada Selasa (19/4/22) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Kompol Ryan. (*)