Tipu Puluhan Warga, Polisi Gadungan Asal Lhoksukon Raup Rp402.5 Juta

l Foto: Polres Aceh Utara
IKN alias Balia warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara

LHOKSUKON - Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap IKN alias Balia warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Laki-laki berusia 52 tahun itu diamankan polisi terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Balia diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin 2 Juni2025 lalu

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan borgol. Air Soft Gun dan borgol itu diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menyebut, salah korban penipuan Balia adalah teman sekolahnya. Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban menjadi PNS.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi,” jelas AKP Boestani dalam keterangannya, Ahad 29 Juni 2025.

Korban masih menurut Boestani, diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS.

Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta. Sisanya dibayar dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz.

“Mobil disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku  juga mengaku sebagai anggota BNN

Modus  dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan.

“Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” tambah Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa.

Bahkan, dari catatan kepolisian, IKN alias Balia pernah tersangkut kasus tindak pidana lainnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, atas arahan Kapolres dalam Program “HIJRAH”  telah membuka posko pengaduan masyarakat terkait penipuan dilakukan oleh tersangka.

“Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi, kalau ada masyarakat yang segan datang kekantor, ada nomor kontak Posko 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam, dan selanjutnya tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologisnya,” pungkas AKP Dr. Boestani. (*)

Sumber: TBNews