Peras Mantan Pacar dengan Ancam Video Bugil, Pria Ini Berujung ke Kantor Polisi

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tak mentransfer sejumlah uang. Sudah ada Rp 5 jutaan dengan 5 kali transfer dari korban," terang Hendi.
Dikarenakan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.(**)
Komentar