Peras Mantan Pacar dengan Ancam Video Bugil, Pria Ini Berujung ke Kantor Polisi
SEURAMOE PONOROGO – Seorang pria berinisial MR (22) memeras mantannya dengan mengancam akan menyebarkan video bugil korban.
Dengan terpaksa korban mentransfer sejumlah uang dikarenakan takut video tersebut akan disebar oleh MR.
"Total Rp 5,7 juta korban mentransfer kepada pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Kamis (20/8), dilansir Detik.com.
Ia menjelaskan awal mula kejadian itu di saat pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran. Setelahnya mereka melakukan video call yang berujung palaku merayu korban untuk melakukan bugil.
MR menjadikan video tersebut sebagai alat ia mendapatkan uang. Karena korban ketakutan, korban langsung menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer sejumlah uang.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tak mentransfer sejumlah uang. Sudah ada Rp 5 jutaan dengan 5 kali transfer dari korban," terang Hendi.
Dikarenakan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.(**)