Penyidik Polsek Seunagan Serahkan Empat Tersangka Kasus Pencurian ke JPU

SUKA MAKMUE - Unit SatReskrim Polsek Seunagan Polres Nagan Raya, Kamis (17/04/2025) melakukan proses pelimpahan tahap II, empat tersangka perkara pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Dikutip dari Portal resmi Polres Nagan Raya, keempat tersangka dimaksud berasal dari wilayah Kecamatan Seunagan, Kecamatan Beutong, dan Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.
Keempat tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Seunagan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yuna Annisa SH
Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam proses tahap II yait satu unit mobil Daihatsu Hiline dengan nomor polisi BL 8204 VL, satu lembar STNK dan 90 tanda buah segar kelapa sawit seberat 1.020 kilogram.
Kapolsek Seunagan mengatakan, penyerahan tahap II ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan proses hukum sesuai prosedur.
“Kami akan terus bekerja profesional dan transparan dalam penanganan setiap perkara, demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadhani menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Seunagan dalam proses penanganan perkara ini.
“Sinergi antara penyidik dan pihak kejaksaan sangat penting dalam memastikan berkas perkara lengkap dan penanganan hukum berjalan sesuai aturan,” ungkapnya. (*)










Komentar