Penyeludupan Sabu Seharga 37 Milyar di Gagalkan, Begini Ceritanya

Penyeludupan Sabu Seharga 37 Milyar di Gagalkan, Begini Ceritanya
Foto: Ist

SEURAMOE
BANDA ACEH -
Pihak Bea Cukai Aceh bersama Polres dan
TNI AL (Lanal) Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait penggagalan
penyelundupan 25 kilogram sabu dan 59 ton bawang merah ilegal asal Malaysia di
Mapolres Lhokseumawe. Senin (26/8/2019).

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah pihak seperti Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, Wadir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto serta Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, upaya
penyelundupan sabu dan bawang ke Aceh ini digagalkan oleh Tim Satuan Tugas
Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) 25A yang
beranggotakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Bea Cukai
Kepulauan Riau, Kanwil Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai
Tanjung Balai Karimun, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

"Barang impor ini dimuat dalam dua kapal motor
berbendera Indonesia yakni KM Chantika dan KM Alif. Kedua kapal dari pelabuhan
Malaysia ini disergap oleh Satgas Patkor Kastima 25A menggunakan Kapal Patroli
Bea Cukai BC 30005 di Perairan di Perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada Rabu
(21/8/2019) pagi lalu," ujarnya Senin, (26/8/2019).

Penggagalan penyelundupan impor ini juga bermula dari informasi intelijen Pusat Komando Laut Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC kepada Satgas Patkor Kastima 25A Kapal Patroli BC 30005 tentang adanya dua kapal motor bergerak dari Pelabuhan Penang, Malaysia pada Selasa (20/8/2019) lalu.



"Kedua kapal diindikasi memuat barang ilegal
berupa bawang merah tujuan Aceh, dalam informasi intelijen disebutkan mereka
juga membawa sabu. Dari informasi ini lah Tim Satgas Patkor Kastima 25 A dengan
Kapal Patroli BC 30005 melakukan patroli laut sepanjang pantai Pesisir Timur
Aceh," katanya.

Setelah tim menangkap kedua kapal yakni KM Chantika
dengan nahkoda berinisial RK beserta empat orang ABK dan KM Alif dengan nahkoda
berinisial SA beserta dua orang ABK, kedua kapal itu pun lalu ditarik ke
pelabuhan terdekat yakni Pelabuhan Umum Krueng Geukuh dengan dibantu pihak TNI
AL (Lanal) Lhokseumawe.

"Saat diperiksa, KM Chantika bermuatan lebih
kurang 38 ton bawang, sementara KM Alif bermuatan 21 ton bawang jadi jumlahnya
59 ton. Saat diperiksa lebih detail ternyata ditemukan 25 kilogram sabu di KM Alif
serta 4 gram sabu di spiker kapal," ungkapnya.

Diperkirakan, nilai impor bawang merah dari kedua
kapal ini mencapai Rp 1,56 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp
545 miliar lebih. Sementara sabu tersebut, diduga bernilai Rp 37,5 miliar.

“Untuk kasus bawang ditangani bea cukai, sementara
kasus sabu ditangani kepolisian yang dalam hal ini adalah Polda Aceh dan Polres
Lhokseumawe," kata Safuadi lagi.

Atas kasus penyelundupan bawang ini, para pelaku
dijerat dengan Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang
Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling
banyak senilai Rp 5 miliar.

Sementara, terkait penyelundupan sabu, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hanif E)

Komentar

Loading...