Pencabulan Anak Kandung di Aceh Jaya Dilakukan Saat Bekerja

Pada saat itu, istri pelaku yang juga ibu korban tidak ikut.
"Pelaku ada istri hanya saja saat kejadian tidak ikut," jelasnya.
Lanjutnya, Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilakukan di 3 tempat berbeda, pertama di gubuk ditempat tersangka bekerja di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 kali yang dilakukan dalam tiga hari berturut-turut.
Perbuatan bejat pelaku itu sendiri dilakukan pada awal Januari tahun 2020.
"Selain itu, kembali dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 5 kali pada Februari 2020 sampai Februari 2021, dan tempat ketiga di gubuk lainnya sebanyak 2 kali," tandasnya
"Pelaku dijerat Pasal 47 JO Pasal 50 Qanun Aceh NO 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah, Hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutupnya.(**)
Komentar