Penasehat Hukum Bupati Simeulue Bantah Pernyataan Anggota DPRK

FOTO: SEURAMOE/IRSADUL AKLIS
Sandri Amin SH, penasehat hukum Bupati Simeulue

SEURAMOE SINABANG - Penasehat hukum Bupati Simeulue membantah pernyataan Shahrian, anggota DPRK setempat yang menyebut kucuran dana sebesar Rp 400 untuk Simelue bukan hasil perjuangan Erli Hasim (Bupati)

Bantahan itu disampaikan penasehat hukum Bupati Simeulue, Sandri Amin SH melalui pesan tertulis. Ia meminta anggota Komisi C itu belajar dulu sebelum berbicara ke media.

"Saudara Shahrian belajar dulu sebelum sebelum bicara ke media" kata Sandri melalui pesan WhatsApp kepada Seuramoeaceh.com, Minggu (16/02/2020)

Advokad muda asal Simeulue itu mengatakan, Syahrian dilantik jadi anggota DPRK Simeulue pada  tanggal 2 September 2019, sedangkan pengusulan kegiatan kepada Pemerintah Aceh telah dilakukan Bupati pada Juli 2019.

“Intinya bahwa kegiatan tersebut diusul Pak Erli (Bupati) ke pemerintah Aceh jauh sebelum Syahrian dilantik sebagai anggota DPRK Simeulue,” tegasnya.

Sebagai tokoh masyarakat dan tokoh politik, kata Sandri, Syahrian perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan statement ke publik. Apa lagi katanya bila hanya mencari popularitas.

"Jangan hanya karena ingin ketenaran dan terkenal lalu mengeluarkan statement yang bisa membuat masyarakat berpecah-belah," terangnya

Pada media ini Syahrian mengatakan bahwa klarifikasi ini dilakukan agar publik tau proses sebenarnya. "Kita tidak ingin sapi punya susu lembuh punya nama,” terangnya. 

Ia menjelaskan, program pembangunan Simeulue dalam APBA 2020 merupakan usulan Bupati Erli Hasim bersama SKPK jauh sebelum Syahrian menjadi anggota dewan.

"Saya perlu tegaskan bahwa kucuran dana bersumber dari APBA 2020 sebesar Rp. 400 miliar untuk Simeulue merupakan hasil loby Bupati Simeulue,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Seuramoeaceh.com belum berhasil menghubungi Sharian untuk diminta taggapannya terkait pernyataan penasehat hukum Bupati Simeulue ini. (Irsadul Aklis)