Terkait Sengketa Lahan HGU PT GB, Bupati: Hormati Proses Hukum
MEULABOH – Bupati Aceh Barat melalui Kabag Hukum Setdakab Aharis Mabrur memberi tanggapan terhadap pemberitaan aksi protes warga Desa Paya Luah Kecamatan Woyla, Rabu (12/11/2025) terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gading Bhakti.
Aharis menegaskan bahwa Pemkab Aceh Barat tidak dapat melakukan tindakan atau eksekusi apapun terhadap lahan HGU PT Gading Bhakti sebelum adanya keputusan resmi penetapan tanah terlantar dari Kementerian ATR/BPN sebagai instansi berwenang.
Ia menyebut, saat ini proses hukum terkait lahan tersebut masih berjalan. PT Gading Bhakti tengah menempuh upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung
atas gugatan terhadap surat Pj. Bupati Aceh Barat Nomor 591.3 tanggal 27 Januari 2023 perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di area HGU seluas 426 hektar.
“Selama proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ujar Aharis
Kita berharap putusan PK dari Mahkamah Agung dapat segera terbit, sehingga langkah selanjutnya bisa diambil sesuai prosedur,” tambahnya
Disisi Iain, Aharis juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menahan diri dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum, sambil menunggu kepastian hukum terkait status lahan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sebut nya, memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Kami tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan dan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Aharis menyerukan agar seluruh pihak menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah, sembari menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak. (*)
Sumber: acehbaratkab.go.id