Pemkab Aceh Besar ‘Haramkan’ Perayaan Valentine Day
SEURAMOEAceh.com l Dinilai bertentangan dengan Syariat Islam, UU Nomor 44/199 dan Qanun Nomor 11/2022, Forkopimda Aceh Besar melarang merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day.
Larangan itu tertuang dalam surat Seruan Bersama ditanda-tangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) plus Aceh Besar 15 Januari 2024 M atau 3 Rajab 1445 H.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan, perayaan hari Valentine itu bertentangan dengan syariat Islam
Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh,
Dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam.
Ia menegaskan bahwa larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu berlaku disemua fasilitas bulik baik lokasi wisata, tempat rekreasi, hotel atau sejenisnya.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya kepada wartawan, Rabu 7 Januari 2024. (*).