Pemkab Abdya Kembali Terapkan Belajar Tatap Muka di Sekolah

SEURAMOE BLANGPIDIE-Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengaktifkan proses belajar mengajar siswa tingkat SMP dan SMA sederajat setelah berakhirnya surat intruksi Bupati Nomor: 423/72/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang pelaksanaan perpanjangan belajar mengajar di rumah karena pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya, Jauhari mengatakan, pengaktifan proses belajar mengajar tatap muka sesuai dengan surat intruksi bupati Abdya Nomor: 423/940/2020 tentang pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di lingkungan pemerintah kabupaten Abdya tahun ajaran 2020/2021.
“Dalam surat intruksi itu, Pak Bupati Akmal Ibrahim mengintruksikan kepada kita selaku Kepala Dinas Pendidikan dan juga kepada kepala Kemenag Abdya wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud dan Education Management Information Sytem (EMIS) Kementeria Agama, hal ini untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan guna melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ungkapnya, Selasa (25/8/2020)
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga diintruksikan untuk melaksanakan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa, namum kepala satuan pendidikan tersebut menyatakan belum siap, maka tidak di perboleh untuk melakasanakan pembelajaran tatap muka.
Jauhari menerangkan, pembelajaran tatap muka yang sudah dimulai pada, Senin 24 Agustus 2020 tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan terutama keputusa bersama Mentereri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 01/KB/2020, Nomor: 516 Tahun 2020, Nomor: HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor: 440-882 Tahun 2020 Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Komentar