Putusan PN Idi Dianulir
Pemilik 105,5 Kilogram Sabu Diganjar Hukuman Mati
SEURAMOEACEH l Samsudir, terdakwa kepemilikan 105,5 kilogram sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Vonis itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim banding, vonis mati bagi terdakwa sudah sesuai dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat.
Karena menurut majelis hakim, kejahatan narkotika di Indonesia sudah cukup membahayakan dan juga merupakan kejahatan luar biasa.
Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.. (*)
Sumber: Antara