Pemerintah Aceh Layangkan Surat Protes, Minta Google Tutup Aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’

SEURAMOE BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melayangkan surat protes kepada perusahaan Google Indonesia untuk menutup aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ di Google Play Store yang dinilai sangat provokatif dan telah meresahkan masyarakat Aceh.
“Aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam surat protes yang dilayangkan kepada perusahaan Google Indonesia.
Menurut Nova aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Al-Quran pada Google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.
Nova juga mengatakan bahwa Google telah keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local).
"Kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut," kata Nova.
Adapun poin-poin keberatan yang di sampaikan dalam surat tersebut atas penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa. Seolah-olah menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh. Padahal lazimnya sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial.
"Kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Al-Quran. Kami menilai peluncuran aplikasi ini sangat provokatif karena semua penutur Bahasa Aceh di Aceh beragama Islam,” katanya.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
"Munculnya aplikasi ini telah menuai berbagai bentuk protes di kalangan masyarakat dan media social, baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat mengancam kerukunan umat beragama di Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Nova.
Oleh sebab itu, Nova Iriansyah atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh meminta kepada pihak Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.
Surat tersebut juga dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta; Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia; Wali Nanggroe Aceh; Ketua DPR Aceh; Pangdam Iskandar Muda; Kapolda Aceh; Kajati Aceh dan Ketua MPU Aceh. (**)
Komentar