Pembatasan Aceh-Sumut di Jaga Ketat, 1.370 Penumpang di Tolak Masuk Aceh

Pembatasan Aceh-Sumut di Jaga Ketat, 1.370 Penumpang di Tolak Masuk AcehAntara

SEURAMOE BANDA ACEH – Sebanyak 1.370 penumpang dari 525 kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang hendak masuk wilayah Aceh, ditolak serta di perintah putar balik ke Sumatra Utara guna mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan seribuan penumpang tersebut ditolak masuk di empat pintu perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, Sabtu (23/5).

"Sejak berlakunya larangan angkutan masuk Aceh mulai Kamis (21/5) pukul 10.00 ada 1.370 penumpang ditolak masuk Aceh. Sedangkan kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik mencapai 525 unit," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Ia menyebutkan ada empat pintu perbatasan Aceh Sumatera Utara, yang merupakan jalur darat masuk ke wilayah provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Ke empatnya yakni di Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Lawe Pakam, Kabupaten Aceh Tenggara, Simpang Kiri di Kabupaten Aceh Singkil serta Kota Subulussalam.

Ia juga menegaskan semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang, termasuk mobil pribadi dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020.

"Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Menurut Kombes Pol Dicky Sondani, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Dalam rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten. Sebab, mudik akan berakibat serangan kedua Covid-19 pascalebaran.

"Mengingat puncak mudik pada 21 hingga 23 Mei mendatang, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Sedangkan angkutan umum antar kabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi. Tapi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker dan wajib menjalni pemeriksaan suhu tubuh.

"Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah Covid-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran Covid-19 di Aceh akan lebih besar lagi," ujar Kombes Pol Dicky Sondani. (***)

Komentar

Loading...