Pelaku Penganiayaan Warga Krueng Itam di Tangkap

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Akhirnya Polres Nagan Raya berhasil membekuk PRN (25), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi benama Wahyu Agustina (23) warga Gampong Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat.
BACA JUGA:
Penangkapan tersangka PRN (25) warga Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Nagan Raya itu terjadi Sabtu, (16/3/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, di Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kaban Jahe Kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra
Ramadan Sebayang S. IK kepada wartawan mengatakan, penangkapan dipimpin
oleh KBO Sat Reskrim Ipda Irwan Hadi S dan di back up oleh Unit IV Resmob Sat
Reskrim Polres Tanah Karo.
“Tersangka berhasil di bekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya
yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan di Back Up unit IV
Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Karo,” katanya Minggu (17/03/2019).
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) atau (2) KUHPidana
tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima
tahun tahun penjara (Tbn).
Komentar