Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Nenek Terancam 45 Cambukan
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Terkait kasus pelecehan sekseual terhadap seorang
nenek yang dilakukan AMR (59), Polres Nagan Raya Rabu (06/02/2019) menggelar
koferensi pers menjelaskan kronologis kasuh yang menyita perhatian khususnya
warga Nagan Raya.
BACA JUGA:
Kapolres Nagan Raya AKBP
Giyarto SH S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang
S.Ik kepada awak media menjelaskan, kasus itu terjadi pada 5 Januari 2019 lalu.
Menurut Boby, hari itu tersangka
yang tercatat sebagai warga Gampong Krueng Ceuko Kecamatan Seunagan Nagan Raya
mendatangi rumah nenek berusia 70 tahun di Gampong Blang Pu’uk Kulu dengan
alasan ingin menjumpai anak nenek tersebut.
Nenek itu mengatakan kalau
anaknya tidak berada dirumah sementara ia sendiri mau kerumah sakit untuk
berobat karena kurang sehat. Penjelasan sang nenek itu dimanfaatkan oleh AMR
untuk berbuat kurang baik.
Lalu tersangka menawarkan diri untuk mengurutnya tapi korban menolak karena ingin menunaikan Ashar, tapi tersangka memaksanya dengan memegang bahu nenek sambil mengurutnya.
Kemudian tambah Boby,
tersangka meminta korban duduk di sebuah kasur depan kamar. Sambil
mengurut-urut, tersangka memasukkan tangan kanannya dari bawah baju daster
hingga selangkanggan dan menyentuh kemaluan sehingga korban berteriak.
Teriakan korban membuat
tersangka terkejut dan menarik tangannya dari dalam baju daster korban kemudia
pergi.
Setelah itu masih menurut
Boby, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dan oleh
keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses
lebih lanjut.
“Bedasarkan hasil penyelidikan
dan pemeriksaan saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan AMR sebagai
tersangka sekaligus melakukan penahanan,” kata Boby Minggu malam (04/02/2019).
Atas perbuatan itu tersangka,
akan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh No: 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman
45 kali cambuk dan denda maksimal 450 gram emas murni dan kurungan penjara
maksimal 45 bulan. (*)