Panwaslih Abdya Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

SEURAMOE BLANGPIDIE- Hingga
Jumat (19/04/2019) Panitia Pengawas Pemlihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat
Daya (Abdya) belum menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Abdya Hilman
Saputra kepada Seuramoeaceh.com, Jumat (19/04/2019) di Blangpidie.
"Hingga kini belum ada laporan resmi dari
masyarakat yang masuk ke Panwaslih. Bila ada laporan resmi pasti akan kita
tindak lanjuti," kata Hilman Saputra.
Hingga saat ini tambah Hilman, pihak Panwaslih hanya
mendapat laporan lisan melalui telpon seluler dari ketua partai.
“Memang ada laporan, seperti ada saksi yang tidak
mendapatkan form C1. Artinya, belum ada laporan pelangaran berat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, batas waktu pelaporan tidak melebihi
ketentuan paling lambat 7 hari sejak diketahui tejadinya dugaan pelanggaran.
“Untuk batas waktu sengketa itu 3 hari, setelah memperoleh rekomendasi dari Komisi Independen Pemilihan yang dibuktikan dengan objek sengketa,” tutur Hilman.
Dia berharap kepada masyarakat agar mengunggu proses hasil rekapitulasi suara dari pihak penyelengara. “ Jika ada dugaan pelanggaran serta bisa dibuktikan langsung laporkan ke Panwas,” demikian tutup Hilman Saputra.(Julida Fisma)
Komentar