Oknum Guru Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Enam Miliar

Ilustrasi Seuramoe

SERAMOE SUKA MAKMUE – Seorang oknum guru, Rabu malam (21/11/2018) ditangkap tim Satreskrim Polres Nagan Raya. Dia bersama istrinya ditangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Perniagaan Gas Elpiji bersubsidi.

Oknum guru berinisial JHR (50) dan istrinya NR (40) ditangkap polisi karena diduga mengangkut 25 tabung Gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram menggunakan mobil Toyota Kijang untuk dijual keluar Pangkalan dengan harga Rp 27.000 pertabung.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 25 buah tabung elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, satu unit mobil Toyota Kijang, dan uang tunai sebesar Rp. 675.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat suami-istri itu dengan Pasal  55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Bila terbukti, enam tahun penjara dan denda enam miliar rupiah menanti mereka.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*)