Nasir Djamil Dinilai Bersekongkol Lemahkan KPK

Nasir Djamil Dinilai Bersekongkol Lemahkan KPK
Aksi menolak revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Selasa (17/9/2019). | SEURAMOE/Hafiz E

SEURAMOE BANDA ACEH -
Masyarakat sipil di Aceh mengecam sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR RI) dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil yang terlibat dalam
revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

Nasir Djamil dinilai telah bersekongkol dengan politisi
lainnya di Senayan dan pemerintah yang telah melemahkan KPK. Sebab, politisi
asal Aceh itu duduk di Komisi III DPR RI yang melakukan revisi terhadap UU KPK
dan pemilihan ketua baru yang disinyalir masyarakat sarat masalah.

“Kalaupun dia tetap bersepakat, menyatakan sikap untuk
merevisi, berarti dia bagian dari golongan-golongan yang melemahkan KPK itu,”
kata Baihaqi, Koordinator Aksi demo “Hari Mati Berantas Korupsi” yang digelar
di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (17/9/2019).

Baihaqi menyatakan, masyarakat Aceh sudah bersikap jauh-jauh hari menolak direvisinya undang-undang KPK. Idealnya, Nasir Djamil sebagai representatif mewakili suara masyarakat Aceh harus juga punya sikap yang sama menolak revisi tersebut.



“Karena ini (penolakan revisi UU KPK) memang suara
masyarakat Aceh. Dia seharusnya bersikap yang sama,” kata Baihaqi.

Aksi yang dilakukan sejumlah aktivis anti-rasuah, seniman,
budayawan, mahasiswa, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan jurnalis di Aceh
itu, menghadirkan berbagai macam atraksi. 

Para seniman menggambar mural yang menohok terhadap sikap
politisi di Indonesia yang ingin melemahkan KPK. Di aksi tersebut juga ada
mimbar bebas. Tiap peserta aksi dari perwakilan lembaga yang terlibat diminta
menyampaikan orasinya. 

Massa demo menolak revisi UU KPK di Aceh itu
membubarkan diri pukul 12.30 WIB, tepat sebelum azan Zuhur. Aksi damai itu
turut dikawal puluhan orang polisi.(Erzan)

Komentar

Loading...