Nah! Serikat Buruh Dunia Juga Menyerukan Agar UU Cipta Kerja Dicabut

Nah! Serikat Buruh Dunia Juga Menyerukan Agar UU Cipta Kerja DicabutFoto Suara.com/Muhammad Aidil

"Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional," papar CGU.

"Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk mencerminkan kepedulian mereka," sambungnya.

Serikat pekerja global sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan menggerogoti hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

"Kami juga prihatin bahwa cluster kelistrikan dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi kelistrikan di Indonesia dan melanggar persyaratan Konstitusional untuk energi publik."

Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil dan merata ke energi terbarukan.

Sumber:suara.com

Komentar

Loading...