Muslim D Ditunjuk Sebagai Ketua Sementara DPRK Aceh Jaya

Seuramoeaceh.com - Muslem D dari Partai Aceh (PA) ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRK Aceh Jaya.
Penunjukan pimpinan sementara berdasarkan undang-undang pemerintahan dan tata tertib DPRD.
Dimana pimpinan sementara adalah dari partai politik peraih suara terbanyak. Muslem D merupakan dewan dari Partai Aceh, yang dulunya juga menjabat ketua DPRK periode 2019-2024.
Usai pembacaan penunjukan pimpinan sementara oleh Sekwan DPRK Aceh Jaya Abu Bakar, dilakukan serah terima palu pimpinan DPRK dari Irwanto NP ke Muslem D.
Usai serah terima jabatan pimpinan, Muslem D langsung menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRK Aceh Aceh Jaya.
Komentar